PANDUAN PEMBAYARAN UKT MAHASISWA 2025
Berikut rincian pembayaran secara umum untuk mahasiswa angkatan selama 1
semester :
1. Pembayaran minimal dari total tagihan per semester sebelum KRS (Kartu Rencana Studi) : 40%
2. Pembayaran minimal dari total tagihan per semester sebelum UTS (Ujian Tengah Semester) : 70%
3. Pembayaran minimal dari total tagihan per semester sebelum UAS (Ujian Akhir Semester) : 100%
Bagi mahasiswa yang belum membayar sesuai angsuran minimum akan otomatis terkena cekal oleh sistem dan akan terbuka jika melakukan pembayaran.
Bagi mahasiswa yang memiliki tagihan semester sebelumnya harus melakukan konfirmasi ke Biro Administrasi Keuangan.
Dana Pengembangan / Uang Gedung dapat diangsur selama 2 kali di semester 1 dan 2 masing-masing yaitu 50%.
Sumbanga Sukarela / Infaq Sarpras Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran disesuaikan dari gelombang test masuk dan menjadi tagihan di semester 1.
Belum termasuk biaya penelitian/tugas akhir/skripsi dan biaya prosesi wisuda.